Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, yang terus berkembang dari waktu ke waktu hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan juga koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang, yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto saat itu) dkk. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Pendirian koperasi ini ditujukan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang.
Kemudian, kegiatan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, seorang asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika cuti ke Eropa, ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali, mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .
Selanjutnya, muncul Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sehari-hari.
Apakah pertumbuhan koperasi yang cukup pesat tersebut mendapatkan bantuan atau setidaknya dinilai sebagai hal yang positif oleh Pemerintah Hindia Belanda (yang saat itu masih menjajah Indonesia)????
Ternyata TIDAK SAMA SEKALI. Kemajuan yang cukup pesat tersebut membuat Pemerintah Hindia Belanda curiga dan mengatur pendirian koperasi yang ternyata hanya dalih mereka untuk menghalangi atau menghambat perkembangan koperasi. Dan pada tahun 1915, diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi:
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Karena hal tersebut dirasa sangat memberatkan, maka pada tahun 1920 dibentuklah suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas untuk meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Dan hasil dari penelitian tersebut menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi untuk mendorong pemenuhan kebutuhan rakyat yang bersangkutan.
Dan untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
Didirikanlah Jawatan Koperasi dengan DR. J.H. Boeke sebagai ketua pertamanya. Tugas Jawatan Koperasi ialah sebagai berikut:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
Itulah kurang lebih sejarah koperasi Indonesia yang saya ketahui. Sekarang, saya akan menjabarkan berapa jumlah koperasi yang ada di Indonesia mulai dari tahun 1930-2008. Tidak hanya jumlah koperasinya saja, tetapi juga jumlah anggotanya.
Semenjak berdirinya Jawatan Koperasi, perkembangan koperasi menunjukkan perkembangan yang terus meningkat. Jika pada tahun 1930 hanya terdapat 39 unit koperasi, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 unit koperasi dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sedangkan kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya sebanyak 423 unit koperasi (77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam yang 19 unit koperasi diantaranya merupakan koperasi lumbung. Sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dan pada akhir 1946, menurut catatan Jawatan Koperasi, tercatat sebanyak 2500 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Kemudian pada tahun 1940-1959 jumlah koperasi meningkat dari 639 unit koperasi pada tahun 1940, menjadi 16.604 unit koperasi pada tahun 1959. Dengan jumlah anggota pada tahun 1940 sebanyak 47.764 orang, meningkat menjadi 2.878.672 orang pada tahun 1959. Dalam rentang waktu 19 tahun, apakah peningkatan tersebut merupakan kemajuan yang cukup signifikan ataukah kemunduran secara perlahan?
Dan pada tahun 1984-1985 terjadi peningkatan yang cukup berarti dari 26.432 unit koperasi pada tahun 1984, meningkat sebesar 5,31% atau sebanyak 33.324 unit koperasi di tahun 1985. Dengan jumlah anggota pada tahun 1984 sebanyak 16.604.000 orang menjadi 27.162.000 orang atau sebesar 16,61% pada tahun 1985.
Terakhir pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit koperasi. Angka ini meningkat sebesar 5,98% dubandingkan dengan tahun 2006. Dengan jumlah anggota +/- 29.031.802 orang. Dan antara tahun 2007-2008, jumlah koperasi berkualitas meningkat sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007 menjadi 42.267 unit koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793 unit koperasi.
sumber : http://misbah282.blogspot.com/2013/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
0 komentar:
Posting Komentar