Rabu, 14 Januari 2015

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komitra


ANGGARAN RUMAH TANGGA
  KOPERASI MITRA BHAKTI NUSANTARA
   (KOMIITRA)

BAB I
     PENDAHULUAN

 Pasal-1 
 Visi dan Misi


1.     Visi
     Koperasi Mitra Bhakti Nusantara (Komitra)  sebagai bagian dari Pelaku Ekonomi berperan aktif untuk memajukan kesejahteran anggauta dan masyarakat Pedesaan dan Pantai  dalam rangka mewujudkan masyarakat maju,  adil dan Makmur . (Lampiran A. Bagan Visi dan Misi)


2.    Misi
     Mendorong, mendidik dan melatih Anggauta dan Masyarakat  agar  terampil dan memiliki pengetahuan dan mampu Mandiri untuk mengelola sumber daya alam potensial didaerahnya  dengan cara menyiapkan lapangan pekerjaan dan permodalan melalui Proyek Pemberdayaan di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan bidang lain  yang terkait dengan Pemberdayaan masyarakat.
                                                  



BAB II
  PRINSIP KEGIATAN  KOMITRA
Pasal-2



Pemberdayaan Anggauta dan Masyarakat

1.    Prinsip  dasar Komitra  dalam melaksanakan kegiatannya adalah  berdasarkan prinsip-prinsip  Koperasi secara Nasional,  sebagaimana diatur pada pasal 3 dan pasal 5 Anggaran Dasar Komitra

2.    Dalam upaya  memajukan kesejahteraan Anggauta dan Masyarakat  Indonesia, khususnya  rakyat dipedesaan  dan di daerah pantai,  Komitra melakukan kegiatan usaha   dengan mendayagunakan sumber daya alam  yang ada di daerah melalui Pemberdayaan Anggauta dan Masyarakat

3.    Pemberdayaan anggauta dan Masyarakat disetiap  Kabupaten/Kodya  dilakukan melalui pengembangan usaha dibidang Pertanian/Agro Bisnis, Perkebunan, Peternakan, Perikanan Darat dan Laut dan Pengolahan hasil produksi  yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat .

4.    Program Pemberdayaan harus dilakukan melalui perencanaan/ penelitian  dan perhitungan yang matang, termasuk upaya Pengolahan dan Pemasaran Hasil produksi yang dilakukan secara terpusat .
Pasal -3
Pendidikan/Pelatihan
1.    Dalam upaya meningkatkan   kualitas  Sumberdaya Anggauta dan Masyarakat Komitra wajib melakukan Pendidikan /Pelatihan  sesuai dengan bidang Usaha dan kegiatan yang diminati  sesuai program Pemberdayaan yang sedang berjalan.

2.    Untuk mewujudkan  Kemandirian anggauta dan Masyarakat,  setelah bekerja bersama-sama, dididik dan dilatih dalam  Pengembangan  Usaha Komitra.

3.    Kepada Anggauta yang dinilai telah siap untuk Mandiri, diberikan bantuan  Modal Usaha melalui fasilitas  Dana  dari  Unit  Simpan Pinjam Komitra secara selektif.

4.     Dalam  melaksanakan  Program Usaha, disetiap daerah  wajib  melibatkan para Ahli sesuai bidangnya  melalui Kerjasama dengan Perguruan tinggi  dan SMA Kejuruan

5.     Program pendidikan dan latihan dilaksanakan di lapangan secara prakrtis sebelum, selama dan sesudah masa panen oleh tim ahli
Pasal-4
Modal  Internal
1.     Sumber Permodalan  Komitra  berupa Simpanan Pokok  dan Simpanan Wajib   serta melalui kerjasama  Usaha dengan Perusahaan/ Investor dengan persyaratan yang saling menguntungkan.

2.     Modal Internal  Anggauta  berupa Simpanan Pokok sebesar Rp. 250.000,-  dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 20.000,-/bulan dengan ketentuan sebagai berikut

a.    Simpanan Pokok disetor oleh Anggauta pada waktu pendaftaran  ke Rekening Komitra Pusat yang akan ditentukan kemudian. 
b.    Pembayaran Simpanan Wajib  disetorkan oleh anggauta ke Rekening  Komitra Pusat  setiap bulan.
c.    Bagi Anggauta yang tidak mampu  dan buruh Tani dan Nelayan, pembayaran Simpanan Pokok bisa dilakukan  secara angsuran maksimal dalam 5 kali angsuran.
d.    Pembayaran Simpanan wajib  dilakukan setelah anggauta tersebut mendapat kan upah kerja mingguan /gajih bulanan yang diterima dari Proyek Pemberdayaan Komitra . Besaran Angsuran ditentukan oleh Komitra sesuai besaran Upah/Gajih yang diterima.

3.      Dana Simpanan Pokok dapat digunakan untuk modal  proyek Pemberdayaan  dengan ketentuan pembagian keuntungan sebagaimana ketentuan pasal 5 dan Simpanan Wajib yang terkumpul di Komitra Pusat  hanya dapat digunakan  untuk kepentingan Modal Usaha Simpan Pinjam  di Perwakilan Komitra Kabupaten/Kodya, yang akan dikirim  oleh Komitra Puasat ke rekening Unit Simpan pinjam Pwk Komitra pada bulan berikutnya.

Pasal-5
     Modal  Kerjasama
1.    Bardasarkan Pasal 38 ayat 1  Anggaran dasar, Permodalan  Komitra  yang diperoleh  melalui  Kerjasama  Investasi  yang saling menguntungkan  dengan Perusahaan / Investor dan atau  berupa Bantuan Modal  dari  Pribadi /Perusahaan /Pemerintah,  harus memenuhi ketentuan /peraturan yang berlaku di Perbankan dan Undang-Undang.

2.    Kerjasama harus dilakukan melalui kesepakatan yang saling menguntungkan  dan dituangkan dalam Naskah Kerjasama dihadapan Notaris.

3.    Pengertian “ Saling Menguntungkan” adalah bahwa Kerjasama Investasi tersebut dapat merubah kehidupan masayarakat yang semula miskin menjadi cukup dengan tersedianya lapangan pekerjaan, tersedianyanya fasilitas kesehatan dan pendidikan, menguntungkan fihak Investor dan menguntungkan Komitra.

4.    Dalam hal memenuhi ketentuan kerjasama tentang kewajiban untuk membayar bunga pinjaman atas fasilitas yang dimilki investor/Pemodal, maka bunga pinjaman  ditentukan  3%/Tahun dengan komposisi Pembagian Keuntungan sebesar  49% Komitra dan 51 % Investor .

5.    Kerjasama dengan para pihak hanya dapat dilakukan oleh Komitra Pusat dan hanya atas persetujuan dan diketahui oleh Dewan Pembina/Dewan Pengawas Komitra.

6.    Perubahan terhadap ketentuan poin 4 dapat dilakukan atas keputusan Dewan Pembina yang disarankan oleh  Pengurus Pusat Komitra, Badan pengelola bisnis dan Dewan Pengawas.
Pasal – 6
Kedudukan Investor/Pemodal
1.    Dalam hal telah terjadi  Kesepakatan Kerjasama  antara Koperasi dengan Investor/Pemodal dalam Program Investasi, maka kedudukan wakil dari Investor/Pemodal berada dalam Dewan Pembina/Pengawas dan salah satu  Direktur Keuangan Badan Pengelola Bisnis .

2.    Dalam hal Investor  mendanai penuh kebutuhan Investasi seluruh Proyek Pemberdayaan  dalam jangka waktu 5-10 Tahun, maka Kedudukan Investor dalam Pengurus Komitra  ditempatkan pada jabatan sbb:
a.    Wakil Ketua Dewan Pembina/Pengawas
b.    Direktur Keuangan  Badan Pengelola Bisnis Komitra
c.    Wakil Koordinator Pengawas Tingkat Propinsi

3.      Dalam hal Investor/Pemodal mendanai sebagian dari Proyek Investasi Pemberdayaan  dalam jangka waktu 5-10 tahun,  maka Kedudukan Investor dalam Pengurus Komitra  ditempatkan pada jabatan sbb:
a.    Wakil direktur Keuangan  Bdan Pengelola Bisnis
b.    Koordinator Pengawas  tingkat Propinsi
c.    Wakil General Manajer
4.      Dalam hal adanya keberatan Investor terhadap ketentuan poin 2 dan 3, maka perubahan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina/Pengawas.
Pasal – 7
Penggunaan  Keuntungan Hasil Kerjasama
1.    Penggunaan  hasil usaha Kerjasama Investasi dengan Investor pada  dialokasikan untuk : 
a.    Angsuran pembayaran Pinjaman  sesuai dengan perhitungan  kewajiban. Dana Proyek tahap ke dua dengan memperhitungkan kemungkinan kenaikan biaya investasi. Dana Operasional Komitra Pusat, Dana Operasional/ Pwk Komitra  dan Fee Prestasi Tim GM dan Manajer yang besarannya ditentukan kemudian sesuai dengan besaran dana yang yang diterima. 
b.    Dana untuk anggauta Komitra   10 %  (dari hasil Kotor- alokasi dana poin 1) dan 2).),  yang disetor ke rekening Unit Simpan Pinjam Pwk Komitra .
c.    Pajak dan Sisa bersih hasil Usaha
2.    Sisa hasil usaha bersih merupakan keuntungan  yang dapat dibagi antara Komitra dengan Investor  sebesar 49 % : 51 %
BAB III
ORGANISASI DAN TUGAS
                                                                Pasal – 8
          Organisasi
1.    Dewan Pembina terdiri :
a.    Ketua / merangkap Anggauta
b.    Wakil Ketua/merangkap Anggauta
c.    Sekretaris
d.    Anggauta – 1  ( Bidang  Pembinaan Organisasi/Keuangan)  
e.    Anggauta – 2  ( Biang  Perencanaan dan Pengendalian)
f.    Anggauta -  3  ( Bidang  Usaha dan Pemasaran )
2. Dewan Pengawas
a.    Pengawas Tingkat Pusat :
1)    Ketua / merangkap Anggauta
2)    Wakil Ketua/merangkap Anggauta
3)    Sekretaris
4)    Anggauta – 1  ( Bidang  Pembinaan Organisasi/Keuangan)  
5)    Anggauta – 2  ( Biang  Perencanaan dan Pengendalian)
6)    Anggauta -  3  ( Bidang  Usaha dan Kerjasama)


b.    Koordinator Pengawas  tingkat Propinsi :
1)    Ketua
2)    Sekretaris
3)    Anggauta -1  ( Bidang  Pembinaan Organisasi/Keuangan) 
4)    Anggauta -2  ( Biang  Perencanaan dan Pengendalian
5)    Anggauta -3  ( Bidang  Usaha dan Kerjasama)

3.    Pengurus Pusat :
a.    Ketua      
b.    Wakil   I   ( Bidang  Pembinaan Organisasi/Keuangan)  
c.    Wakil  II   ( Biang  Perencanaan dan Pengendalian )
d.    Wakil   III ( Bidang  Usaha dan Kerjasama)
e.    Sekretaris  
f.    Wakil Sek  
g.    Bendahara 

4.    Badan Usaha /Pengelola Bisnis
a.    Dirut
b.    Direktur  Perencanaan
c.    Direktur Operasional
d.    Direktur Pemasaran
e.    Direktur Keuangan
1)    Wakil Direktur Keuangan
2)    Staf
3)    Staf
f.    Sekretaris
1)    Wakil Skretaris
2)    Anggauta-1
3)    Anggauta-2
4)    Anggauta -3

5.    Perwakilan Komitra  di daerah Tingkat II Kabupaten/Kodya
a.    Ketua    
b.    Sekretaris
c.    Bendahara
d.    Anggauta -1 ( Bidang Organisasi dan keuangan.
e.    Anggauta -2 ( Bidang Perencanaan dan Usaha)

6.    Koordinator Unit usaha tingkat Propinsi
a.    General Manajer
b.    Sekretaris
1)      Wakil
2)      Anggauta
c.    Asisten Bidang  Ahli
d.    Asisten Bidang Pemasaran dan Keuangan
7.    Unit Usaha Bidang Pemberdayaan di Perwakilan Komitra
a.    Manajer
b.    Sekretaris
1)    Wakil
2)    Anggauta
c.    Asisten Bidang  Ahli
d.    Asisten Bidang Pemasaran dan Keuangan
8.    Struktur Organisasi . Lampiran  B

Pasal – 9
Tugas Dewan Pembina
1.    Dewan Pembina adalah sekelompok Pendiri yang di angkat, diberi  andate  dan kuasa penuh oleh 200 orang Pendiri Komitra  untuk melaksanakan tugas – tugas sesuai Visi dan Misi Komitra dengan  melalui proses sebagaimana ketentuan padapasal 36 Anggaran Dasar Komitra.

2.    Dewan Pembina Bertanggung jawab atas Pembinaan bidang organisasi meliputi:  
a.    Membangun infrastruktur organisasi Koperasi Mitra Bhakti Nusantara diseluruh Indonesia, bersama dengan pengurus Komitra   sebagaimana ketentuan dalam AD/ART dan Peraturan Khusus Komitra
b.    Memilih dan menetapkan Pengurus Komitra tingkat Pusat dan Badan Pengelola Usaha Komitra atas persetujuan rapat Pendiri Komitra
c.    Atas Usulan Pengurus Komitra menetapkan dan menyetujui pendirian Pwk Komitra  dan Pengurus Kabupaten/Kodya
3.    Dewan Pembina  bertanggung jawab penuh  atas terlaksananya visi dan misi Komitra meliputi :
a.    Penelitian/Perencanaan dan keputusan semua kegiatan Komitra yang terkait dengan Visi,Misi dan tugas-tugas Komitra
b.    Bersama Pengurus Komitra dan Badan Pengawas , Merencanakan dan memutuskan Pelaksanaan Proyek Pemberdayaan Masyarakat di daerah Perwakilan Kabupaten /Kodya secara Profesional.
c.    Melakukan kerjasama dengan para pihak yang dapat mendukung pendanaan Proyek Pemberdayaan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku
d.    Merencanakan dan mengatur hasil usaha sesuai dengan situasi dan kondisi dan kesepakatan para pihak
4.    Dewan Pembina bertanggung jawab atas Pengendalian Organisasi meliputi:
a.    Disiplin dan Kinerja para pengurus Komitra dan dapat mengangkat/ memberhentikan Pejabat Pengurus Komitra atas usulan Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Komitra Pusat /Perwakilan, kemudian melaporkan pada rapat  tahunan anggauta pada tahun berikutnya
b.    Melakukan Pembinaan/ Pengendalian dan pengawasan atas Kinerja Pengurus Komitra bersama Dewan Pengawas
5.    Dewan Pembina  berhak menerima Penghasilan /Imbalan/Jasa atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya yang besarannya ditentukan sesuai hasil yang dicapai dan ditentukan dalam rapat anggaran Belanja Pengurus Pusat
6.    Wewenang Dewan Pembina melaksanakan semua tugas dan tanggung jawabnya sesuai  andate yang dikuasakan oleh Pendiri, mengambil keputusan melalui rapat Pengurus Komitra dan melaporkan semua langkah yang diambil pada rapat tahunan Komitra
7.    Ketua Dewan Pembina merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas
8.    Masa jabatan Dewan Pembina selama 5 tahun, pemilihan Ketua Dewan Pembina yang baru dilakukan oleh Pendiri Komitra, Pengurus Komitra Pusat  Dan Perwakilan Komitra 
Pasal- 10
Tugas Dewan Pengawas
1.    Dewan Pengawas adalah sekelompok Pendiri yang diangkat dan diberi tugas oleh 200 orang pendiri  untuk melaksanakan tugas –tugas pengawasan  sebagaimana yang diatur dalam pasal 26  Anggaran Dasar Komitra

2.    Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Perwakilan Komitra Kabupaten /Kodya  membentuk Koordinator Pengawas di tingkat Propinsi

3.    Pembentukan Koordinator Pengawas Tingkat Propinsi atas persetujuan  dan keputusan Dewan Pembina

4.    Sasaran Pelaksanaan Pengawasan dititik beratkan kepada Kinerja Pengurus dalam pembinaan dan pengendalian serta pemeriksaan Administrasi Keuangan oleh Akuntan Publik

5.    Dewan Pengawas dapat mengajukan usul kepada Dewan Pembina tentang Pemberhentian Pengurus  yang dinilai telah melakukan kelalaian /pelanggaran terhadap semua kebijakan Komitra

6.    Dewan Pengawas berhak menerima Penghasilan /Imbalan/Jasa atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya yang besarannya ditentukan sesuai hasil yang dicapai dan ditentukan dalam rapat anggaran Belanja Pengurus Pusat.

7.    Wewenang  Dewan Pengawas  dapat  melakukan ;
a.    Upaya pencegahan terjadinya penyimpangan kinerja dalam kegiatan /Pemberdayaan Masyarakat  dan penyelewengan Keuangan .
b.    Melakukan Pemeriksaan  awal  terhadap pejabat yang diduga pada kesempatan pertama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dewan Pembina dan Info kepada Ketua Komitra yang terkait dengan :
1)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
2)    Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
3)    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
4)    Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
5)    Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
6)    Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
7)    Melaporkan hasil Pemeriksaan dan saran tindak lanjut kepada Ketua Komitra  dan Dewan Pembina
c.    Melakukan Proses Hukum terhadap Pejabat  yang melakukan penyelewe- ngan dan diduga melakukan tindak Pidana atas persetujuan Dewan Pembina 
8.   Pejabat  Ketua Dewan Pengawas dirangkap oleh Ketua Dewan Pembina
9.    Masa Jabatan Dewan Pengawas selama 5 Tahun yang  dipilih melalui rapat Dewan Pendiri
Pasal – 11
Tugas Komitra Pusat

1.    Komitra Pusat  berkedudukan  di Jakarta, dalam melaksanakan tugasnya Komitra Pusat sesuai Tugas umum Komitra sebagaimana ketentuan pada pasal 23  Anggaran Dasar Komitra
2.    Komitra Pusat  Bertindak sebagai :
a.    Pembina  Pengelola Badan Usaha dan  Pengurus Komitra  Tingkat Kabupaten/Kodya dan Mengendalikan upaya untuk melibatkan  anggauta Komitra Perwakilan dan Masyarakat  sebagai Subyek dan Obyek Pemberdayaan Masyarakat sesuai kebijakan Dewan Pembina
b.    Perencana dan Penentu kebijakan  dan melaksanakan  Pemberdayaan Masyarakat atas persetujuan Komitra Pusat
c.    Melakukan Pengawasan terhadap  seluruh   kegiatan Perwakilan  Komitra di Kabupaten/ Kodya.
3.    Membangun  infrastruktur Komitra Komitra terdiri dari :
a.    Perwakilan Komitra  di Kabupaten/Kodya seluruh Indonesia sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Khusus Komitra secara bertahap.
b.    Badan Pengelola Usaha, Koordinator Usaha tingkat Propinsi dan Unit  pelaksana Pemberdayaan masyarakat sesuai Bidang Pemberdayaan  dengan memilih dan mengangkat pengurus yang Profesional dan bertanggung jawab atas persetujuan Dewan Pembina
c.    Badan Pengelola Usaha yang berada dibawah pengendalian Ketua  Komitra dan Dewan Pembina serta dalam Pengawasan Dewan Pengawas
d.    Unit –Unit Usaha Simpan Pinjam  di seluruh Perwakilan Komitra , sebagai  sumber Pendanaan bagi Anggauta yang telah siap Mandiri, dengan memberikan modal Usaha   dengan sistim kerjasama.
e.    Unit – Unit Proyek Pemberdayaan Masyarakat sesuai Proyek Investasi yang direncanakan di setiap Perwakilan Komitra yang dipimpin oleh seorang Mananjer dan ditingkat Propinsi dipimpin oleh seorang General Manajer.
4.    Merencanakan dan melaksanakan  Perberdayaan Masyarakat dengan  cara:
a.    Menyiapkan Lapangan Pekerjaan bagi Anggauta dan Masyarakat Pedesaan/Pantai dan orang yang tidak mampu  di Perkotaan  melalui Pemberdayaan di bidang Pertanian , Perkebunan, Peternakan, Perikanan  dan Usaha lain yang dapat menyerap Tenaga Kerja
b.    Menyiapkan Proyek investasi Pertanian/Agro Bisnis , Perkebunan, Peternakan  , Perikanan darat dan Laut secara professional dengan melibatkan tenaga ahli dari perguruan tinggi dan SMA kejuruan, sebagai Kader  bangsa dimasa depan.
c.    Membangun  usaha  yang terkait dengan penyediaan kebutuhan pokok Masyarakat  di pedesaan/Pantai .
d.    Bekerjasama dengan para Pengusaha/Perorangan /Pemerintah dalam investasi Proyek Pemberdayaan secara Profesional dan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh dukungan dana Investasi
5.    Mendidik , melatih dan membekali pengetahuan dan praktek  para anggauta yang menjadi buruh Tani/Nelayan/Tenaga kasar dalam Proyek Pemberdayaan Komitra  sehingga secara selektif dan bertahap , mereka dapat berusaha secara mandiri  sesuai bidang yang telah dijalani.
6.    Memberikan dukungan permodalan bagi Anggauta yang telah siap Mandiri yang didukung dari Usaha Simpan Pinjam untuk mengelola sumberdaya alam didaerahnya dalam bentuk kelompok Tani/Nelayan/Peternak/Petambak.
7.    Memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui peningkatan Kesejahteraan, Pelayanan untuk keperluan Kesehatan dan Pendidikan anak-anak termasuk mendorong  Anak-Anak yang berprestasi dengan sistim  Bapak Angkat.
8.    Dukungan anggaran untuk bantuan masyarakat disiapkan melalui anggaran dana sosial.
9.    Pengurus Komitar Pusat  berhak menerima Penghasilan /Imbalan/Jasa atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya yang besarannya ditentukan sesuai hasil yang dicapai dan ditentukan dalam rapat anggaran Belanja Pengurus Pusat.
10.    Wewenang  Pengurus Komitra dapat melakukan ;
a.    Membuat peraturan Khusus yang terkait dengan prosedure dan mekanisme kerja,  Administrasi Keuangan dan disiplin anggauta sebagai Upaya pencegahan terjadinya penyimpangan kinerja dalam kegiatan /Pemberdayaan Masyarakat  dan penyelewengan Keuangan .
b.    Melakukan semua upaya yang terkait dengan rencana  Pemberdayaan Masyarakat hanya atas persetujuan Dewan Pembina
c.    Melakukan Kerjasama Investasi  hanya atas persetujuan Dewan Pembina dan Dewan Pengawas
d.    Pengeluaran /Pembayaran atas biaya rutin yang telah disetujui dalam anggaran belanja Komitra, sedangkan Pengeluaran/pembayaran atas biaya  lain harus atas persetujuan tertulis dari Dewan Pembina /Pengawas
e.    Pengeluaran /Pembayaran  atas biaya –biaya dilakukan dengan Cek/Giro Bank yang ditunjuk  yang ditanda tangani oleh Ketua/Bendahara dan Ktua Dewan Pembina atau pejabat Dewan Pembina yang ditunjuk dengan surat keputusan.



Pasal – 12
Tugas  Perwakilan  Komitra
1.    Perwakilan Komitra berkedudukan di tingkat Kabupaten / Kodya  disingkat “ PWK KOMITRA KAB/KODYA “
2.    Perwakilan Komitra dibentuk sesuai dengan Ketentuan pembentukan Perwakilan Komitra di kabupaten/Kodya mempedomani Peraturan Khusus Komitra tentang Perwakilan Komitra  Nomor: 001/PK- KOMITRA/KMBN-01/2010
3.    Tugas – Tugas Perwakilan Komitra Kabupaten/Kodya
a.    Sebagai Pelaksana  Kebijakan Pengurus Pusat Komitra dalam  bidang Pembinaan organisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan/usaha yang telah ditetapkan oleh Pengurus pusat. 
b.    Perwakilan Komitra Kabupaten/Kodya sebagai pelaksana kegiatan,  merekrut masyarakat Petani /  Nelayan / Petambak / Peternak /Buruh Perkebunan  dan semua lapisan masyarakat untuk menjadi anggauta Komitra .
c.    Perwakilan  Komitra melaksanakan Tugas Pemberdayaan Masyarakat:
1)    Merencanakan Upaya   Pemberdayaan  Masyarakat   didaerahnya melalui proyek bidang Pertanian/Perkebunan/Peternakan/Perikanan/ dan Usaha Simpan Pinjam, melakukan upaya pemasaran, kemudian mengajukan  rencana  tersebut ke Komitra Pusat
2)    Melakukan upaya Pemberdayaan  Masyarakat dibidang usaha lain  yang dapat dijangkau sesuai kemampuan  Pwk Komitra.
3)    Merencanakan usaha – usaha lain yang yang terkait dengan Pemberdayaan Masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
d.    Memilih  calon  Manager Unit  yang bertanggung jawab terhadap setiap jenis Proyek Pemberdayaan dibidang  Pertanian dengan batasan 1 Manajer Unit/200 Ha serta Manjer unit lain dibidang perkebunan, peternakan dan perikanan. Kemudian diusulkan kepada Komitra Pusat / Pengelolan Badan Usaha untuk mendapatkan Keputusan
e.     Membangun Unit usaha  simpan Pinjam sesuai dengan ketentuan Khusus Unit  Usaha Simpan Pinjam Komitra
Pasal -13
Tugas Pengelola Badan Usaha

1.    Pengelola Badan Usaha (PBU)  berkedudukan di Jakarta, dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang membawahi Koordinator Unit tingkat Propinsi yang dipimpin oleh General Manajer dan Unit – Unit Pelaksana ditingkat Perwakilan Komitra yang dipimpin oleh seorang Manager.
2.    Persyaratan Pengelola Badan Usaha  sesuai dengan ketentuan pada pasal 32 Anggaran Dasar Komitra
3.    Merencanakan dan melaksanakan Usaha Pemberdayaan Masyarakat  sebagaimana Visi dan Misi Komitra dan ketentuan pada pasal 2-7 Amggaran Rumah Tangga secara professional dan saling menguntungkan
4.    Dalam pelaksanaannya  Pengelola Badan Usaha Bartanggung jawab Ketua Komitra Pusat dan Dewan Pembina
5.    Pengelola Badan Usaha  berhak menerima Penghasilan /Imbalan/Jasa atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya yang besarannya ditentukan sesuai hasil yang dicapai dan ditentukan dalam rapat anggaran Belanja Pengurus Pusat.

                                         Pasal -14
Tanggung Jawab Jabatan Pengurus Komitra        

1.    Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus  sesuai jabatan masing- masing  Dewan Pembina,  Pengurus Pusat Komitra dan Badan Pengelola  Usaha tingkat pusat dan daerah  diatur dan ditetapkan oleh para pimpinan dalam prosedur dan mekanisme Kerja.
2.    Pembagian tugas dan tanggung jawab Pengurus ditingkat Kabupaten /Kotamadya berpedoman kepada Peraturan  Khusus Perwakilan  Komitra
Pasal – 15
Penggantian Pengurus Perwakilan

1.    Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :

a.    Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
b.    Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c.    Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
d.    Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.

2.    Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil  Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.    menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b.    mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3.    Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya
                                         BAB  IV
                         KETENTUAN KEANGGAUTAAN
 Pasal  - 16
Pendaftaran anggauta
1.     Persyaratan menjadi  Anggauta  Komitra  sebagaimana ketentuan pada pasal 6 Anggaran Dasar
2.    Tata cara pendaftaran anggota:
a.    Mengajukan permohonan untuk menjadi Anggauta Perwakilan Komitra Kabupaten/Kodya di Kantor Perwakilan Komitra
b.    Mengisi Formulir Keanggautan  dan menyerahkan Photo 3 lembar ukuran  3x2, copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta menanda tangani pernyataan kesanggupan menjadi anggauta Pwk Komitra Kab/Kodya
c.    Petugas mengisi Nomor anggauta  Pwk Komitra  dengan memenuhi ketentuan penomoran Anggauta sesuai Ketentuan pasal 21  Anggaran Rumah Tangga
d.    Petugas mengajukan persetujuan  kepada Ketua Komitra dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua
e.    Petugas memasukan data anggauta kedalam system Administrasi Komitra sesuai petujuk yang berlaku, selanjutnya membuat karu anggauta sesuai ketentuan pasal 20 Anggaran Rumah tangga

3.    Kewajiban anggauta /calon anggauta Perwakilan Komitra
a.    Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp,250.000,-dan simpanan wajib sebesar Rp.20. 000,-/ bulan   sebagai anggauta Komitra, Sisiten pembayaran ditentukan sebagai berikut :
b.    Bagi anggauta yang mampu dibayar pada waktu pendaftaran  atau pada bulan berikutnya
c.    Bagi anggauta yang  rata-rata   yang tidak mampu dapat dibayar secara angsu- ran antara  2 – 5 kali angsuran
d.    Bagi anggauta yang tidak mampu,  dapat dibayar  setelah menda- patkan upah / pendapatan /gajih dari Program Pemberdayaan Komitra dalam 5 kali angsuran
e.    Pembayaran  simpanan  wajib harus dibayar secara utuh, kecuali waktu pembayaran dari anggauta yang tidak mampu setelah mendapatkan penghasilan dari Komitra

4.    Dana disetor oleh anggauta /petugas yang ditunjuk oleh ketua  ke Nomor account  Bank Komitra Pusat
5.    Dana Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggauta Pwk Komitra Kabupaten/ Kodya yang diterima oleh Bendahara Komitra Pusat pada bulan berikutnya atas perintah Ketua Komitra  dan persetujuan Dewan Pengawas  Dana tersebut dikirim kembali ke Unit Usaha Simpan Pinjam Pwk Komitra Kabjupaten/Kodya  untuk permodalan usaha simpan pinjam.

6.    Melaksanakan kewajiban sebagaimana  ketentuan  pasal- 9, 10, 11 Anggaran Rumah Tangga Komitra,  pelanggaran terhadap ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Rumah tangga  dapat mencabut keanggautan Perwakilan Komitra, sedangkan apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut masalah Tindak Pidana maka Anggauta Komitra wajib melaksanakan proses hukum .sesuai ketentuan yang berlaku.

7.    Hak Anggauta Perwakilan Komitra

a.    Status anggauta dalam Komitra, adalah sebagai anggauta Perwakilan Komitra Kabupaten /Kodya
b.    Keanggautan  Perwakilan Komitra dapat diperoleh jika seluruh persyaratan  dan kewajiban  sebagai anggauta  dipenuhi/dilunasi, termasuk para anggauta Dewan Pendiri  sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan pasal 7 Anggaran Dasar Komitra
c.    Anggauta Perwakilan  Komitra berhak memperoleh/menerima  pelayanan melalui  Proyek Program  Pemberdayaan Masyarakat  di tingkat Kabupa- ten dan Kodya. Sehingga secara bertahap mampu mandiri untuk berusaha memanfaatkan sumber dayaalam didaerah  dengan dukungan keahlian dan permodalan.
d.    Berhak menghadiri dan berbicara dalam rapat anggauta Perwakilan  Kab/Kodya, memiliki hak Suara, mengajukan pendapat/saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Komitra dan berhak dipilih dan memilih.
c.    Berhak menerima bagian sisa  hasil usaha setelah tutup buku tahunan   dari keuntungan usaha simpan pinjam/Kodya yang besarannya diatas rate bunga bank.
d.    Berhak menerima pendidikan dan keterampilan teknis  sebagai petani  sesuai bidang Pemberdayaan yang diminati anggauta atas saran Ahli
e.    Berhak mendapatkan bantuan permodalan untuk usaha   dari Unit Simpan Pinjam Pwk Kabupaten/ Kodya atas rekomendasi dari ahli yang mendidik /melatih anggauta yang dinyatakan telah siap untuk mandiri.
f.    Menerima Kartu anggauta sebagaimana ketentuan pasal 20 Anggaran Rumah Tangga                                                                                                       
  Pasal - 17
   Kartu anggauta
1.    Setiap Anggauta yang  telah mendaftarkan menjadi anggauta Komitra dan mengisi Formulir Keanggautaan Komitra,berhak mendapatkan Kartu  Anggauta Kartu Anggauta berlaku  sampai dengan  keanggautaan  dalam Komitra berahir
2.    Kartu angguta terdiri dari Kartu anggauta Pwk Komitra dan Anggauta Pengurus Pusat Komitra
3.    Bentuk kartu anggauta  sebagai berikut :
a.    Tampak depan untuk semua Kartu anggauta






b.    Tampak Belakang Kartu anggauta Pengurus Perwakilan mencantumkan Jabatan sedangkan untuk Anggauta tidak



 





c.    Tampak belakang Pengurus Tingkat Pusat mencantumkan jabatan sedangkan untuk anggauta tidak








Pasal – 18
Penomoran Kartu anggauta
1.    Penomoran kartu anggauta  diisi oleh petugas penerima pendaftaran  dengan ketentuan sebagai berikut :
2.    Penomoran  Kartu anggauta Komitra Pusat

a.    Dewan Pembina  dan Dewan Pengawas  No : 0001/DP-KMBN/IV/2010

1)     Nomor         : 0001 s/d ------
2)     Code area     : DP- KMBN
3)     Bulan  terdaftar:  Angka Romawi
4)     Tahun terdaftar: Angka biasa

b.    Pengurus Pusat Komitra  No : 0001/P-KMBN/IV/2010

a.    Nomor urut   :0001 s/d-------
b.    Nomor Code : P-KMBN
c.    Bulan  terdaftar:  Angka Romawi
d.    Tahun terdaftar: Angka biasa
c.  Perwakilan Komitra di Kabupaten/Kodya 
a.    Nomor urut   :0001 s/d-------
b.    Nomor Code :  (Singkatan nama kota dalam 3 huruf) .KMBN
c.    Bulan  terdaftar:  Angka Romawi
d.    Tahun terdaftar: Angka biasa
e.    Contoh  Kodya Manado  No: 000.000.1/Mdo.KMBN/XII/2013
d.    Perwakilan Komitra di Kabupaten/Kodya  yang memiliki 2atau 3 Pwk
a.    Nomor urut   :0001 s/d-------
b.    Nomor Code :  (Singkatan nama kota dalam 3 huruf) – 1.KMBN
c.    Bulan  terdaftar:  Angka Romawi
d.    Tahun terdaftar: Angka biasa
e.    Contoh Kabupaten /Kodya
a)    Pwk Komitra Kabupaten Sukabumi  No: 000.000.1/Smi-1.KMBN/ VIII/ 2014
b)    Pwk Komitra Jakarta Pusat  No: 000.0001/Jkt-1.KMBN/BULAN/Tahun
c)    Pwk Komitra Jakarta Utara  No: 000.0001/Jkt-2.KMBN/BULAN/Tahun
d)    Pwk Komitra Jakarta Barat  No: 000.0001/Jkt-3.KMBN/BULAN/Tahun
e)    Pwk Komitra Jakarta Selatan No: 000.0001/Jkt-4.KMBN/BULAN/Tahun
f)    Pwk Komitra Jakarta Timur No: 000.0001/Jkt-5.KMBN/BULAN/Tahun
g)    Pwk Komitra Kep Seribu     No: 000.0001/Jkt-6.KMBN/BULAN/Tahun

                         Pasal -19
                                                  Pakaian Komitra
1.    Komitra mempunyai identitas  Pakaian yang dipakai oleh pengurus  Komitra dan anggauta dilapangan

2.    Pakaian harian Pengurus dan anggauta terdiri dari  baju tangan pendek  dilengkapi dengan badge Komitra  dan nama dan celana  panjang dengan sepatu pendek, warna dan bentuk baju ditentukan dalam peraturan Khusus Komitra

3.    Pakaian  seragam anggauta hanya digunakan pada waktu-waktu tertentu yang diatur dalam ketentuan khusus Komitra
                               Pasal –20
                      Pembukuan Koperasi
1.    Bentuk dan isi laporan pertanggung jawaban Pengurus  ditentukan dalam peraturan khusus tentang administrasi Komitra

2.    Bentuk dan isi laporan hasil Audit menggunakan format laporan yang berlaku dalam Akutansi Publik

3.    Bentuk dan laporan pertanggung jawaban Badan Pengelola Usaha Komitra menggunakan format dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam  Perusahaan Publik
Pasal -21
Keanggotaan Berakhir
1.    Anggota mengundurkan diri dengan mengajukan surat permohonan kepada pengurus.

2.    Anggota meninggal dunia dengan disertai bukti yang sah.

3.    Diberhentikan sebagai anggota koperasi atas keputusan rapat anggota.

4.    Penyelesaian administrasi bagi keanggotaan yang berakhir paling lambat disele - saikan dalam waktu 1(satu) bulan setelah persyaratan-persyaratan yang diperlukan dipenuhi.

5.    Bagi anggota yang dinyatakan berhenti kartu anggota tidak berlaku lagi dan wajib dikembalikan kepada pengurus.
BAB V
 KETENTUAN RAPAT - RAPAT
                                                            Pasal 22
   Rapat Anggauta/Pengurus
1.    Ketentuan Rapat anggauta supaya mempedomani  ketentuan  dalam pasal 13 sampai dengan pasal 20 Anggaran Dasar Komitra  sebagai ketentuan yang harus dipatuhi.

2.    Rapat Anggauta  Khusus dengan tujuan untuk melakukan perubahan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus Komitra :
1.    Tempat  di Kantor Pusat Komitra Jakarta,
2.    Waktu sesuai kebutuhan Komitra
3.    Peserta
1)    Dewan Pembina, Dewan Pengawas  dan Pengurus Komitra Pusat
2)    Pengurus Perwakilan Komitra terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 orang anggauta
4.    Pemberitahuan rapat disampaikan 14 hari sebelum rapat dimulai disertai bahan-bahan perubahan pokok masalah
3.    Rapat Anggauta Khusus untuk menetapkan rencana kerja, rencana Anggaran belanja pendapatan,  pengesyahan  laporan keuangan,  Rencana pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya  dan pengesyahan pembagian keuntungan  dari hasil Usaha  dilaksanakan :
a.    Tempat di Kantor Pusat Komitra Jakarta
b.    Waktu. Setiap bulan Oktober pada tahun berjalan
c.    Peserta Rapat :
1)    Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Pengurus Komitra Pusat, Badan Pengelola Bisnis , Koordinator   Unit Usaha Tingkat Propinsi
2)    Pengurus Perwakilan Komitra terdiri dari Ketua dan Sekretaris
3)    Para Manajer Unit Usaha  dari setiap Perwakilan Komitra
b.  Tempat di Kantor Perwakilan Komitra Kabupaten/Kodya
1)   Waktu . setiap bulan Nopember  pada tahun berjalan
2)  Peserta Rapat : Pengurus Perwakilan Komitra, Pengurus Unit Pemberdayaan ,Pengurus Unit Simpan Pinjam , Koordinator Pengawas Propinsi dan seluruh Anggauta  Perwakilan
c. Pemberitahuan rapat disampaikan 14 hari sebelum rapat dimulai disertai bahan-bahan pembahasan masalah

4.    Rapat Anggauta  Tahunan sebagaimana ketentuan pada pasal 16 Anggaran Dasar Komitra dilaksanakan oleh setiap perwakilan Kabupaten/Kodya  yang dihadiri oleh Pengurus Perwakilan,  Pengurus Unit –Unit Perwakilan dan seluruh anggauta Perwakilan Komitra. Dalam rapat anggauta setelah tutup tahunantara bulan Januari – Maret yang akan dihadiri oleh wakil pengurus dari  Komitra Pusat Pusat.
5.    Rapat Anggauta Luar Biasa untuk menetapkan Penggabungan,peleburan, Pembubaran Komitra dan Pembagian sisa hasil Usaha  dilaksanakan :
a.    Melalui proses kesepakatan  secara Bottom Up melalui rapat luar biasa anggauta Perwakilan Komitra Kabupaten/Kodya.
b.    Keputusan suara anggauta dari seluruh Perwakilan Komitra  menjadi masukan  dalam Rapat luar biasa perwakilan  yang dilaksanakan di Komitra Pusat.
c.    Peserta rapat sebagaimana peserta rapat pada point 2 c

6.    Rapat – rapat Pengurus Komitra Pusat, Pengurus  Perwakilan Kabupaten/Kodya, Badan Pengelolan Bisnis, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas dilaksanakan  sesuai kebutuhan dan secara rutin minimal satu kali dalam satu bulan
BAB VI
DANA HASIL USAHA
Pasal-23
   Penggunaan Dana  Hasil Usaha

1.    Penggunaan dana dari  hasil kerjasama Investasi sesuai pasal 7 ayat  1 Angga- ran Rumah Tangga dan  sesuai ketentuan sisa hasil  usaha pasal 41-43 Anggaran Dasar Komitra

2.    Penggunaan alokasi dana operasional  Komitra Pusat dan Perwakilan Kabupaten/Kodya  yang besarannya ditentukan dalam rapat anggaran belanja tahunan,  dialokasikan untuk :

a.    Biaya Kantor terdiri dari Biaya :Sewa Kantor , Listrik dan Telephone, Alat tulis, Biaya Rapat
b.    Gajih  pengurus dan Karyawan kontrak
c.    Gajih pengurus Unit (Kontrak Kerja )
d.    Bahan Bakar  untuk  Motor
3.    Penggunaan dana dari hasil pembagian  keuntungan   41 % ( menjadi 100 %) digunakan untuk :
a.  Kebutuhan Kantor Pusat    alokasi 20 %
b.  Untuk Modal  investasi  Komitra  alokasi 40 %
c.  Biaya Perjalanan alokasi 10 %
d. Fee Prestasi Pengurus  Komitra( tentative ) 10 %
e. Dana sosial  alokasi 10 %
d. Biaya- biaya lain ( Pembinaan, Pengawasan dan Akuntan Publik ) alokasi 10 %
4.    Penggunaan dana dari hasil  Usaha Unit simpan Pinjam
a.    Hasil Usaha  Unit Simpan Pinjam pada tutup buku terdiri  Modal Usaha dan keuntungan Kotor .
b.    Keuntungan  kotor dialokasikan untuk :
1)    Tambahan Modal Usaha Simpan Pinjam  45 %
2)    Keuntungan  Pemodal 10 – 20  %
3)    Keuntungan untuk anggauta 10 - 15 %
4)    Biaya Kantor dan Gajih  pengurus  20 %
c.    Ketentuan tentang standar gajih pengurus ditentukan dalam Ketentuan khusus Unit Simpan Pinjam
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal – 24
Ketentuan lain-lain


a.    Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota

b.    Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi.

c.    Anggaran Rumah Tangga  ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi

                    Ditetapkan di : Jakarta
                Pada tanggal : 13 April 2010

PENGURUS KOPERASI MITRA BHAKTI NUSANTARA (KOMITRA)

1.             IRWAN SUHENDA, SE.MM    Ketua   
2.             BUDDY .I.A NATAATMADJA    Wakil Ketua I   
3.             IR. SIGIT AGUS HIMAWAN    Wakil Ketua II   
4.             DRS. ERLANGGA MASDIANA, MA    Wakil Ketua III   
5.             AMIRUDDIN    Sekretaris   
6.             HERLY MOTTO TAMBUNAN    Wakil Sekretaris   
7.             ADAM BERTUS    Bendahara   
           
   Menyetujui
 Ttd /cap
                             Letjen (pur) TNI Djadja Suparman MM
                                  Ketua Dewan Pembina/PengawasANGGARANRUMAH TANGGA

3 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus